ORASI

Alih Fungsi Lahan Bali: Salah Warga Jual Tanah atau Pejabat Obral Izin?

Pernah nggak khe kejebak macet di Canggu Shortcut, liat kiri-kanan isinya beton semua, terus mikir: “Ini Bali atau Jakarta Selatan cabang pantai?”

Fenomena alih fungsi lahan Bali emang lagi gila-gilanya, Ton. Sawah ijo royo-royo berubah jadi villa private cuma dalam semalam. Kalau udah gini, netizen (yang maha benar) biasanya langsung terbelah jadi dua kubu debat kusir.

Kubu satu teriak, “Dasar warga lokal hedon! Jual tanah warisan leluhur demi beli mobil baru!” Kubu dua bales, “Salah pemerintah dong! Kenapa dikasih izin bangun?”

Pertanyaannya, siapa sih villain sebenernya di balik kekacauan tata ruang ini? Mari kita bedah pakai logika dingin sambil nyeruput kopi, biar nggak asal tunjuk hidung.

Mitos Warga Lokal yang “Rakus”

Banyak yang gampang banget nge-judge petani atau warga lokal sebagai pelaku utama alih fungsi lahan Bali. Narasi yang dibangun selalu sama: Warga Bali sekarang males bertani, maunya jual tanah terus hidup foya-foya.

Tapi, coba kita zoom in dikit ke realita hidup mereka.

Bertani di Bali hari ini itu kondisinya “mati segan, hidup tak mau”. Coba bayangin, pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) naik gila-gilaan karena NJOP di sebelah sawah khe udah jadi harga villa bule. Belum lagi masalah air irigasi (subak) yang sering diserobot beton tetangga.

Saat ada investor datang bawa koper isi miliaran rupiah, menjual tanah adalah keputusan ekonomi yang sangat rasional. Apakah sedih? Jelas. Tapi menyalahkan warga yang kejepit ekonomi di tengah sistem yang kapitalis itu naif, Ton. Menjual tanah adalah hak perdata mereka sebagai pemilik aset.

Regulator: Wasit yang Ikut Main Bola

Nah, ini poin kuncinya. Kalau warga jual tanah, itu sah secara hukum. TAPI, tanah yang sudah dijual itu berubah wujud dari sawah jadi bangunan masif, itu ranah siapa?

Itu ranah regulator alias pemerintah. Di sinilah letak masalah alih fungsi lahan Bali yang sebenernya.

Logikanya gini: Khe boleh beli tanah sawah seluas 1 hektar. Tapi kalau zonasi tanah itu adalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Jalur Hijau, harusnya khe TIDAK BOLEH bangun apa-apa di sana. Mau khe punya duit triliunan pun, kalau hukum ditegakkan, itu tanah tetep harus jadi sawah.

Faktanya?

  1. Perizinan Karet: Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG) seringkali “bisa diatur”. Alasannya klise: demi PAD (Pendapatan Asli Daerah).
  2. Pemutihan Pelanggaran: Banyak bangunan berdiri dulu, izin belakangan. Kalau ketahuan melanggar, solusinya seringkali cuma denda atau “penyesuaian zonasi”.
  3. Minim Penindakan: Berapa banyak villa bodong di Ubud atau Canggu yang beneran dirobohin alat berat? Jarang banget, kan?

Jadi, kalau regulatornya “tutup mata” atau malah “obral izin”, jangan heran kalau sawah kita punah.

Peran Investor dan “Healing” Kaum Fomo

Kita juga nggak bisa lepasin tangan dari peran pasar (demand). Alih fungsi lahan Bali terjadi karena ada permintaan yang masif dari turis, ekspatriat, dan digital nomad.

Mereka teriak “Save Bali Nature”, tapi maunya nginep di villa tengah sawah yang ada kolam renang pribadinya. Investor cuma nyediain apa yang pasar mau. Kalau bule-bule dan turis domestik ini beneran peduli lingkungan, mereka nggak bakal nyewa properti yang jelas-jelas ngerusak jalur hijau.

Kesimpulan: Siapa Biang Keroknya?

Jadi, kalau ditanya siapa penyebab utama alih fungsi lahan Bali dan semrawutnya Canggu, jawaban Media ORASI adalah: Sistem yang Lemah.

  • Yang jual tanah adalah Pemicu (karena himpitan ekonomi).
  • Investor adalah Bensin (karena ngejar cuan).
  • Tapi Pemerintah/Regulator adalah Sistem Pemadam Kebakaran yang Rusak.

Tanpa “lampu hijau” dari pemegang stempel kebijakan, transaksi tanah warga cuma sekadar pindah kepemilikan, bukan pindah fungsi jadi hutan beton.

Gimana menurut khe, Ton? Masih mau nyalahin petani yang jual tanah, atau kita harus mulai “nyentil” meja birokrasi lebih keras lagi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *