Isu soal pindah agama di Bali itu ibarat makan rujak kuah pindang level pedas; bikin keringetan, deg-degan, tapi banyak yang penasaran. Sering banget kita dengar cerita horor di tongkrongan: “Eh, si Bli itu pindah keyakinan, katanya langsung diusir dari kampung terus dicoret dari KK!”
Seram? Pasti. Tapi apakah itu fakta atau cuma bumbu drama tetangga?
Buat Khe, para Gen Z dan Millennial Bali yang kritis, jangan mau ditakut-takuti sama mitos tanpa dasar. Mari kita bedah fenomena konversi agama ini pakai logika dan fakta hukum, bukan pakai emosi.
Bukan Diusir Fisik, Tapi “Turun Kasta” Status
Satu hal yang harus diluruskan: di era modern dan sadar HAM ini, kasus pengusiran fisik (badan dilempar keluar desa) gara-gara pindah agama itu sudah sangat jarang. Desa Adat juga ngeri kena pasal pelanggaran HAM, Ton.
Tapi, yang pasti terjadi saat seseorang memutuskan pindah agama di Bali (keluar dari Hindu) adalah perubahan status kewargaan yang drastis.
Dalam struktur Desa Adat, warga dibagi menjadi beberapa kelas:
- Krama Pengarep (Warga Inti): Wajib Hindu, punya hak suara penuh, wajib ngayah total, dan dapat hak atas tanah desa.
- Krama Tamiu (Warga Pendatang): Warga yang tinggal di desa tapi tidak menanggung ayahan pokok (ritual).
Nah, begitu Khe pindah keyakinan, otomatis status Khe “downgrade” dari Krama Pengarep menjadi Krama Tamiu. Khe berubah dari “pemilik saham” desa menjadi sekadar “tamu” di tanah kelahiran sendiri. Masih boleh tinggal? Boleh, asal bayar iuran (penanjung batu) dan ikut aturan main pendatang.
Drama Warisan: Konsep “Ninggal Kedaton”
Ini bagian yang paling sensitif dan sering bikin pecah kongsi keluarga. Banyak yang nanya, “Kalau aku pindah agama, hak waris tanah leluhur hilang nggak?”
Jawabannya: Siap-siap ikhlas, Wi.
Hukum Waris Adat Bali menganut asas Kewajiban Mendahului Hak. Artinya, harta warisan (tanah karang, sawah, tegalan) itu satu paket dengan kewajiban merawat Sanggah/Pura Merajan (tempat suci keluarga).
Jika Khe melakukan pindah agama di Bali, Khe dianggap tidak cakap lagi melakukan kewajiban ritual (Yadnya) di Sanggah tersebut. Dalam bahasa Kawi, ini disebut Ninggal Kedaton (meninggalkan kediaman/tanggung jawab leluhur).
Akibatnya? Hak waris utama akan jatuh ke saudara lain yang masih Hindu (Mepandes/Purusa). Khe mungkin hanya dapat “bekal” atau santunan kebijaksanaan, tapi bukan hak penuh atas tanah pusaka. Logis, kan? Masak mau tanahnya tapi gak mau beli dupa buat yang “jaga” tanah itu?
Masalah Kuburan (Setra) dan Kesucian Niskala
Konsekuensi terakhir yang sering bikin panik adalah urusan kematian. Tanah Setra (kuburan desa) adalah tanah suci (Tanah Tegenan) milik Desa Adat yang dikhususkan untuk jenazah umat Hindu yang akan diaben.
Bagi mereka yang sudah pindah agama di Bali, jenazahnya dilarang masuk Setra Desa Adat. Alasannya bukan rasisme, tapi alasan teologis: jenazah non-Hindu dianggap cemer (tidak suci secara konsep Hindu) jika ditanam di tanah suci desa tanpa ritual pembersihan (Mecaru) yang biayanya mahal.
Jadi, kalau Khe memilih jalan ini, pastikan sudah riset lokasi pemakaman umum atau pemakaman sesuai agama baru Khe. Jangan sampai bikin repot Banjar pas sudah “lewat”, Ton.
Dasar Hukum: Bukan Cocoklogi Admin
Biar Khe nggak dibilang asbun (asal bunyi) pas debat di Pos Ronda, ini dasar hukum valid yang bisa Khe pegang:
- Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019: Pasal 1 Angka 12 jelas menyebutkan bahwa syarat mutlak menjadi Krama Desa Adat adalah beragama Hindu. Pindah agama berarti gugur syarat.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung: Mengakui hukum adat Bali bahwa ahli waris harus mampu meneruskan kewajiban Sanggah Kemulan.
- Awig-Awig Desa: Aturan otonom tiap desa yang mengatur tata tertib warga, termasuk larangan penggunaan fasilitas adat bagi non-krama.
Kesimpulan: Pilihan Prinsip Ada Harganya
Jadi, apakah sistem adat ini kejam? Tergantung dari mana Khe melihatnya.
Dari kacamata liberal, mungkin terlihat diskriminatif. Tapi dari kacamata pelestarian budaya (Ajeg Bali), ini adalah benteng pertahanan. Sistem adat Bali adalah Take and Give. Khe nggak bisa cuma ambil hak (tanah/suara) tapi menolak kewajiban (ritual/ayahan) karena alasan beda prinsip.
Pindah agama di Bali itu hak asasi Khe, Gung. Tapi ingat, setiap pilihan prinsip selalu ada harganya—dan di Bali, harganya adalah status adat dan warisan leluhur.