Kerja di industri pariwisata Bali sering kali berarti harus akrab dengan satu status ajaib: Daily Worker alias DW. Status kerja yang katanya cuma buat kebutuhan sementara ini nyatanya sering jadi “permanen darurat” di berbagai hotel dan villa.
Berapa banyak dari Ton atau Gek yang loncat dari satu shift ke shift lain, bertahun-tahun, tanpa kejelasan status? Sebuah riset hukum empiris mendokumentasikan realita pahit ini: ada pekerja harian lepas di sebuah hotel di Kabupaten Badung yang tertahan di status DW selama 6 tahun tanpa diangkat menjadi pekerja tetap. Enam tahun. Bukan waktu yang sebentar buat sekadar jadi “harian lepas”.
Bukannya Belum Ada Aturan, Tapi Sengaja Dibiarkan
Banyak yang mengira eksploitasi kerja ini subur karena “belum ada aturan yang melindungi”. Opini publik sering menyalahkan regulasi ketenagakerjaan yang dianggap masih bolong atau berpihak pada pengusaha.
Faktanya, aturan itu sudah ada sejak tahun 2004. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia punya mekanisme yang sangat jelas soal ini. Berdasarkan Kepmenakertrans No. Kep-100/MEN/VI/2004 Pasal 10–12, Perjanjian Kerja Harian Lepas itu hanya berlaku untuk pekerjaan yang sifatnya berubah-ubah dalam waktu dan volume.
Batasannya juga tegas. Aturan menyebutkan bahwa pekerja harian lepas bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Kalau pekerja tersebut bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka statusnya wajib otomatis berubah jadi karyawan tetap (PKWTT). Ini bukan sekadar celah hukum atau himbauan moral, ini mandat hukum yang tegas.
Aturan vs Kenyataan di Lapangan
Lalu, kenapa kasus 6 tahun jadi DW di Badung itu bisa terjadi dan bertentangan langsung dengan UU No. 13/2003?. Jawabannya simpel: karena tidak ada yang menegakkannya.
Masalah utamanya bukan pada regulasi yang kosong, melainkan pengawasan yang nyaris tidak ada. Perusahaan pengusaha sebenarnya wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dan wajib mencatatkan daftar pekerja ke instansi ketenagakerjaan setempat maksimal 7 hari kerja sejak mempekerjakan mereka.
Kenyataannya, serikat pekerja menyebut bahwa hampir separuh pekerja hotel di Bali berstatus kontrak, outsourcing, magang, atau buruh harian lepas. Sistem DW memang legal, tapi syaratnya ketat: sifat pekerjaan tidak tetap, jam kerja bisa berubah, dan maksimal 21 hari kerja per bulan sesuai regulasi nasional. Masalahnya muncul ketika status “harian lepas” ini dibiarkan terus-menerus sampai 1–2 tahun tanpa ada yang menegakkan aturan.
Waktunya Menagih Hak
Fenomena penggunaan DW di sektor perhotelan Bali ini kembali disorot pada Februari 2026 di tengah fluktuasi okupansi. Serikat pekerja pariwisata Badung menegaskan bahwa jika DW sudah memenuhi syarat jadi pekerja tetap, perusahaan harus mempermanenkannya.
Buat Khe yang sekarang masih berstatus DW, ingat ini: eksploitasi terjadi bukan cuma karena sistem yang abai, tapi juga karena pekerja sering tidak tahu atau tidak berani menagih hak mereka. Status DW itu ada batasnya. Dan diangkat menjadi karyawan tetap setelah melewati batas 21 hari selama 3 bulan itu adalah hak mutlak, bukan belas kasihan perusahaan.
Bagikan artikel ini ke circle pergaulanmu yang masih berjuang di sektor pariwisata. Biar makin banyak anak muda Bali yang melek aturan, menagih hak, dan tidak terjebak dalam ilusi “harian lepas” tanpa akhir.




