ORASI

Hak Waris Perempuan Bali: Bli Dapat Sertifikat, Gek Bayar Tagihan RS?

Mari kita bicarakan gajah di pelataran sanggah, Ton. Sesuatu yang sering bikin rapat keluarga mendadak hening, atau malah berujung gebrak meja. Ya, kita sedang membicarakan realita hak waris perempuan Bali.

Skenarionya sering kali begini: Bapak masuk rumah sakit, Gek yang bolak-balik ngurus tebusan obat, begadang di bangsal, sampai mutasi rekeningnya isinya cicilan BPJS semua. Bli? Sibuk kerja dan mebanjar. Tapi, begitu masuk babak pembagian harta warisan, tiba-tiba hukum adat diangkat tinggi-tinggi.

Gek mendadak dilabeli “ninggal kedaton” (keluar dari rumah karena menikah), sementara Bli melenggang membawa sertifikat tanah dengan alasan menjaga garis purusa (patrilineal). Adil? Mari kita bedah.

Mitos “Tanggung Jawab Penuh” Ahli Waris Laki-Laki

Logika klasik yang selalu dipakai para tetua adalah: laki-laki mendapat hak waris perempuan Bali secara penuh karena dialah yang akan meneruskan tanggung jawab keluarga, merawat merajan (tempat suci keluarga), dan menanggung beban ayahan di desa adat.

Dulu, argumen ini masuk akal. Tapi hari ini? Realitanya sering kali berbeda.

Banyak anak perempuan yang tidak menikah, atau sudah menikah namun tetap menjadi tulang punggung finansial bagi keluarga asalnya. Sebaliknya, tidak sedikit kasus di mana tanah leluhur yang diwariskan ke anak laki-laki justru berakhir dijual ke investor asing untuk dibangun vila sewa 20 tahun.

Kalau tanah leluhur sudah berubah jadi beach club atau guest house, di mana letak “pelestarian adat” yang dibanggakan itu? Sering kali, adat hanya dijadikan tameng yang nyaman untuk membenarkan ketimpangan pembagian aset ekonomi.

Sentana Rajeg: Solusi atau Jebakan Batman?

“Kan perempuan Bali bisa dapat warisan kalau jadi Sentana Rajeg!”

Pasti ada yang langsung melempar argumen ini. Betul, sentana rajeg memungkinkan anak perempuan berstatus sebagai penerus garis keturunan purusa. Tapi, jangan romantisasi status ini sebagai bentuk kesetaraan gender yang revolusioner.

Bagi banyak perempuan, ini lebih mirip survival mode ganda. Ketika Gek di-rajeg-kan, ia harus menanggung beban domestik sebagai perempuan, memikul kewajiban adat layaknya laki-laki, plus tantangan berat mencari calon suami yang bersedia nyentana (masuk ke keluarga istri) tanpa harus menelan ego sosial. Ini bukan tiket emas, ini beban ekstra berat.

Plot Twist Modern: Surat Wasiat dan Hukum Positif

Beruntungnya, banyak orang tua Millennial dan Gen Z di Bali mulai melek realita. Mereka sadar bahwa keadilan tidak melulu soal mengikuti pakem lama secara buta.

Mulai bermunculan plot twist di mana orang tua diam-diam menggandeng notaris. Mereka membuat surat wasiat atau akta hibah untuk membagikan harta guna kaya (harta hasil keringat sendiri, bukan tanah pusaka turun-temurun) secara adil kepada anak perempuannya.

Tentu saja, drama baru akan dimulai ketika surat ini dibacakan dan keluarga besar dari garis purusa melayangkan protes. Di sinilah benturan antara Hukum Adat dan Hukum Positif (nasional) benar-benar diuji.

Keadilan yang Harus Didefinisikan Ulang

Kita tidak sedang diajak untuk membenci adat, Khe. Adat Bali punya nilai filosofis yang sangat indah. Tapi, sebuah sistem yang baik harusnya bisa beradaptasi dengan perubahan zaman, bukan malah mencekik warganya sendiri.

Ketika tanggung jawab merawat orang tua, membayar biaya rumah sakit, hingga merenovasi rumah tua sudah dipikul bersama, rasanya sangat tidak relevan jika hak waris perempuan Bali masih saja disunat habis-habisan atas nama tradisi.

Jadi, menurut Khe, warisan itu lebih pantas mengikuti garis keturunan, atau mengikuti siapa yang paling berkeringat merawat keluarga? Jangan cuma dipendam, mari buka suara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *