ORASI

Kasepekang: Cancel Culture Tertua di Bali yang Bikin Ngeri

Ton, kita sering ngetawain Gen Z yang takut banget kena cancel culture di media sosial. Paling mentok akun lenyap, kehilangan endorsement, atau digeruduk buzzer berhari-hari. Tapi, di Bali, cancel culture itu mainannya beda level dan konsekuensinya jauh lebih mengerikan. Namanya kasepekang, sebuah hukuman sosial tertua yang efeknya sangat nyata buat warga lokal.

Ini bukan sekadar tren anak muda atau istilah usang yang dibahas di buku sejarah. Ini adalah realita sosial yang masih hidup dan bernapas di tengah hiruk-pikuk pariwisata pulau ini.

Bukan Sekadar Hilang Follower

Secara definisi akademik, kasepekang adalah pemberhentian sementara atau tetap status seseorang sebagai warga di sebuah desa adat. Kalau Khe kena sanksi ini, efeknya bukan cuma dijauhi teman tongkrongan atau dikeluarkan dari grup WhatsApp.

Orang yang terkena sanksi ini otomatis kehilangan hak berpartisipasi dalam kegiatan sosial, keagamaan, dan ekonomi di lingkungannya. Lebih parahnya lagi, akses ke fasilitas publik yang dikelola desa adat seperti pura, banjar, hingga pemakaman adat bisa dicabut. Bayangin, Ton. Udah pusing mikirin biaya hidup yang makin mahal, pas tutup usia malah bingung mau dikubur di mana karena akses kuburan ditutup.

Kasepekang Era Modern: Gegara Utang dan Tanah?

Dulu mungkin kita berpikir sanksi seberat ini cuma dijatuhkan buat pelanggaran awig-awig (aturan adat) yang sifatnya religius atau moralitas berat. Tapi plot twist-nya, pemicu kasepekang di era modern ternyata lebih sering berpusat pada sengketa tanah dan masalah utang.

Sebagai contoh dark yang nyata, ada studi kasus di Desa Adat Paselatan di mana satu keluarga dikenai kasepekang sementara hanya karena tidak mampu melunasi utang di Lembaga Perkreditan Desa Adat (LPD). Kasus lain terjadi di Desa Adat Baha, di mana sengketa tanah pekarangan desa berujung pada sanksi yang sama.

Kasus-kasus ini menyoroti ironi yang tragis. Hukuman berbasis gagal bayar utang ini sering kali berbenturan dengan prinsip keadilan yang lebih manusiawi. Di saat warga terjepit masalah finansial, institusi sosial yang seharusnya mengayomi justru mencabut hak sosial mereka.

Adat vs HAM: Area Abu-abu yang Membingungkan

Secara legalitas, negara kita memang mengakui eksistensi hukum adat lewat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Aturan ini diperkuat oleh Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 yang memberikan otonomi bagi desa adat untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

Meski begitu, Perda ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan sanksi adat harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di sinilah letak ketegangannya. Berdasarkan catatan studi, sanksi kasepekang sering dijatuhkan tanpa mekanisme banding yang setara dengan proses hukum formal.

Walaupun secara prosedur ada tahapan peringatan sebelum vonis dijatuhkan—mulai dari pitutur ayu (nasihat baik-baik) sampai penglemek (teguran resmi) seperti yang diterapkan di Desa Adat Tanjung Benoa—ruang perlindungan konstitusional individu masih sering dipertanyakan. Ini memunculkan pertanyaan besar soal proporsionalitas dan hak asasi manusia saat dua sistem hukum saling tumpang tindih.

Waktunya Reformasi?

Dari sudut pandang antropologi hukum, kasepekang memang dilihat sebagai instrumen kontrol sosial untuk menjaga kohesi dan keteraturan kolektif desa adat. Tapi, sebagai generasi yang napas aja mikirin cicilan, kita patut mempertanyakan esensinya di zaman sekarang.

Apakah sanksi ini masih murni untuk menjaga keharmonisan spiritual, atau sudah bergeser menjadi hukuman bagi mereka yang rentan secara ekonomi? Menurut Khe, sanksi kasepekang ini masih relevan dipertahankan secara utuh, atau sudah waktunya direformasi biar lebih manusiawi?

Mari ribut secara intelektual di kolom komentar di bawah! 👇

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *