Skip to main content

ORASI

Katanya Ikhlas, Kok Absen Kena Denda? Membedah Sisi Transaksional Ngayah di Bali

Sejak kecil, kita dijejali dogma yang sangat indah: ngayah adalah wujud bakti yang murni. Pengabdian tanpa pamrih, penuh ketulusan, demi Ida Bhatara dan kelancaran yadnya di banjar.

Namun, realita sering kali menampar saat kita mulai masuk dunia kerja. Kamu kerja shift malam di hotel, besok paginya absen ke bale banjar karena harus tidur, dan tiba-tiba namamu dicatat oleh kelian. Bulan depannya, tagihan denda melayang.

Di titik ini, banyak Gen Z Bali yang mulai ngedumel di tongkrongan atau di media sosial. “Kalau ujung-ujungnya diwajibkan dan didenda, berarti namanya bukan ngayah dong? Ini mah kerja paksa berkedok adat!”

Tunggu dulu, Ton. Sebelum kita playing victim dan menuduh banjar adat terlalu komersial, mari kita bedah logika ini tanpa bawa-bawa emosi.

Beda Ngayah dan Ayahan: Miskonsepsi Terbesar Kita

Sering kali, kita salah kaprah mencampuradukkan dua hal yang sebenarnya berbeda: Ngayah dan Ayahan.

Ngayah memang berbicara soal dimensi spiritual. Ketulusan hati untuk ngayunang. Tapi yang sering kali ditagih oleh banjar bukanlah keikhlasanmu, melainkan Ayahan—kewajiban komunal atau kontribusi fisik yang mengikatmu sebagai bagian dari krama adat.

Banjar itu ibarat sistem asuransi sosial terlengkap yang pernah ada. Kamu dapat akses setra (kuburan), keamanan dari pecalang, fasilitas bale banjar, hingga bantuan tenaga saat keluargamu ada upacara. Nah, asuransi ini preminya tidak dibayar pakai autodebet rekening tiap bulan, tapi pakai tenagamu.

Denda Bukan Hukuman Moral, Tapi “Subscription Fee”

Banyak yang sakit hati saat didenda karena merasa dihakimi sebagai “orang Bali yang kurang berbakti”. Padahal, denda (pamidanda) sebenarnya murni transaksi ekonomi komunal.

Logikanya sederhana: banten harus selesai, tenda harus berdiri, dan pecaruan harus jalan. Semua itu butuh man-hours (jam kerja manusia) yang konkret. Kalau kamu tidak datang, beban kerjamu otomatis jatuh ke punggung krama lain yang hadir.

Uang denda absenmu itu bukan untuk memperkaya prajuru. Uang itu dipakai untuk beli kopi krama yang lembur ngerjain jatahmu, atau dipakai untuk beli banten jadi biar kerjaan lebih cepat selesai. Sistem ini sah dan diakui secara hukum melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Bahkan dalam catatan riset di Desa Pakraman Tabola, Karangasem, ada konsep bernama Krama Penaub. Intinya, kalau kamu nggak bisa nyumbang tenaga, kamu bisa nyumbang uang sebagai pengganti. Ini membuktikan bahwa leluhur kita sebenarnya sangat rasional dan progresif soal valuasi waktu. Mereka tahu bahwa tenaga bisa dikonversi jadi nominal uang.

Realita Gen Z: Terjepit Shift Hotel dan Kulkul Banjar

Masalah aslinya baru benar-benar meledak ketika sistem adat ini berbenturan dengan roda kapitalisme modern.

Di masa lalu, jadwal agraris warga desa relatif seragam. Sekarang? Pekerja di Bali terjebak dalam gig economy, buruh harian lepas, atau kerja hospitality dengan sistem shift yang tidak kenal tanggal merah, apalagi purnama dan tilem.

Di sinilah letak ketidakadilannya. Denda absen ngayah sebesar 50 ribu rupiah mungkin cuma seharga segelas kopi latte bagi krama berpenghasilan menengah ke atas. Mereka bisa dengan santai membeli waktu mereka sendiri. Tapi bagi pekerja harian lepas atau krama yang gajinya pas-pasan UMR? Mereka harus dihadapkan pada pilihan horor: bolos kerja dan dipotong gaji bos, atau bolos ngayah dan didenda banjar.

Sistem denda yang pukul rata (flat-rate) pada akhirnya secara tidak sadar mencekik krama di garis ekonomi bawah.

Waktunya Evaluasi Proporsionalitas di Paruman

Jadi, apakah solusinya adalah menghapus denda absen ngayah?

Tentu tidak. Menghapus sanksi 100% tanpa sistem pengganti adalah mimpi buruk. Yang akan hancur duluan adalah solidaritas, karena para free-rider (orang yang cuma mau numpang fasilitas banjar tapi malas kerja) akan makin merajalela. Krama yang rajin lama-lama akan muak dan burnout.

Yang perlu kita kritisi dan bawa ke meja paruman (rapat banjar) bukanlah keberadaan dendanya, melainkan proporsionalitasnya. Apakah ada jalur izin yang jelas untuk alasan kerja shift? Apakah besaran denda sudah masuk akal dan tidak memberatkan pekerja UMR? Apakah ada opsi kontribusi lain selain fisik dan uang, misalnya menyumbang keahlian desain, administrasi, atau IT untuk banjar?

Menjadi orang Bali di era modern memang butuh seni juggling tingkat tinggi antara waktu, tenaga, dan uang. Membayar denda saat absen bukanlah sebuah aib atau tanda kamu gagal menjadi orang Bali. Itu adalah bentuk kejujuran intelektual bahwa di hari itu, waktumu sedang ditukar untuk bertahan hidup.

Kalau di banjarmu sendiri, aturan absen ngayah ini saklek denda atau masih bisa diajak ngomong pakai surat keterangan kerja? Mari berdebat sehat di kolom komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *