Di Bali, lahir sebagai anak laki-laki atau purusa sering dianggap sebuah jackpot. Ada pandangan umum yang mengira bahwa hak waris dan kewajiban adat itu selalu datang dalam satu paket yang diikat oleh aset berupa tanah. Ekspektasinya jelas: menjadi penerus garis keluarga berarti bersiap menerima sertifikat tanah, petak sawah, atau minimal kos-kosan warisan untuk modal hidup.
Namun, realita yang dihadapi Gen Z dan Millennial Bali saat ini jauh dari bayangan tersebut. Banyak purusa muda yang tiba-tiba harus menghadapi kenyataan pahit: tanah keluarga sudah ludes terjual untuk biaya kuliah, beli motor, atau menutup utang keluarga. Pertanyaannya, jika alat produksinya sudah hilang, apakah kewajiban adatnya ikut lenyap?
Ekspektasi Sultan, Realita Cicilan
Masyarakat adat Bali memang menganut sistem kekerabatan patrilineal, di mana laki-laki (purusa) memegang hak waris atau swadikara. Perempuan (pradana) pada prinsipnya tidak memegang hak ini, kecuali dalam sistem perkawinan nyentana di mana anak perempuan menjadi purusa karena tidak ada anak laki-laki di keluarganya.
Masalahnya, banyak yang salah paham dan mengerdilkan makna swadikara semata-mata hanya sebagai kepemilikan aset ekonomi. Masyarakat awam sering mengira hak dan kewajiban adat itu satu paket mutlak dengan wujud fisik tanah. Begitu tanahnya habis terjual, banyak purusa yang merasa ditipu oleh sistem. Padahal, jika ditarik benang merahnya, tanah tersebut mungkin saja sudah berubah wujud menjadi ijazah sarjana atau modal usaha milik sang purusa itu sendiri.
Kewajiban Mendahului Hak (Jebakan Batman Adat?)
Hukum adat Bali memiliki prinsip inti yang mengatur dinamika ini: kewajiban mendahului hak, atau swadharma sebelum swadikara. Ahli waris memperoleh hak miliknya bukan murni sekadar karena ada garis keturunan sedarah, melainkan karena ia bersedia menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang anak.
Tanggung jawab ini sangat konkret dan berat. Seorang purusa wajib merawat sanggah atau pura keluarga, serta membiayai dan menjalankan manusa yadnya, pitra yadnya, hingga dewa yadnya.
Di sinilah letak pukulan telaknya. Kewajiban-kewajiban ini melekat pada status purusa, bukan pada ada atau tidaknya aset tanah yang tersisa. Secara adat, walaupun tanah warisan sudah ludes tidak tersisa, purusa tetap dianggap wajib untuk memikul seluruh tanggung jawab ritual keluarganya.
Secara Hukum Perdata, Kamu Sah ‘Miskin’
Lalu, bagaimana bisa orang tua menjual tanah yang “seharusnya” menjadi hak purusa? Di sini kita harus membedakan antara hukum adat yang magis-religius dengan hukum perdata umum nasional yang sangat hitam-putih.
Selama orang tua (pewaris) masih hidup, sebidang tanah adalah milik mereka secara penuh. Mereka berhak menjual hartanya sendiri untuk alasan apa pun, dan ahli waris (termasuk purusa) belum memiliki hak veto karena hak waris baru “matang” setelah pewaris meninggal dunia. Artinya, jika orang tuamu menjual sawah hari ini untuk biaya berobat atau menyekolahkan adikmu, hak waris ekonomi atas tanah itu secara hukum sah hilang.
Skenarionya akan sangat berbeda jika orang tua sudah wafat, dan tanah tersebut resmi berubah status menjadi harta warisan. Dalam kasus ini, penjualan tanah tanpa persetujuan dari seluruh ahli waris berpotensi batal demi hukum, dan ahli waris yang dirugikan bisa melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Menjadi “CEO Adat” Bermodal Gaji UMR
Kehilangan aset ekonomi sementara kewajiban ritual tetap berjalan menciptakan tekanan psikologis yang sangat riil bagi Gen Z Bali. Bayangkan seorang anak sulung yang bekerja kantoran dengan gaji UMR di Denpasar, namun harus pulang kampung untuk memimpin serangkaian upacara keluarga yang memakan biaya puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Purusa hari ini dipaksa untuk terus ngayah, nyanggah, dan menanggung beban biaya upacara tanpa ditopang oleh modal ekonomi dari tanah leluhur. Kita memaksakan berjalannya sebuah sistem kewajiban agraris masa lalu di tengah gempuran sistem ekonomi modern di mana inflasi bergerak ugal-ugalan.
Waktunya Mengevaluasi Ulang
Pada akhirnya, menyalahkan orang tua yang terpaksa menjual tanah warisan juga tidak sepenuhnya adil. Seringkali, penjualan tanah dilakukan justru akibat tekanan ekonomi struktural yang menghimpit keluarga.
Ini bukan semata-mata masalah personal, melainkan ketimpangan sistemik antara ekspektasi hak-kewajiban adat dan realitas ekonomi modern. Perlu dicatat dengan tebal, aturan detail dan awig-awig mengenai hak serta kewajiban purusa ini bisa sangat berbeda-beda di tiap desa adat di Bali. Tidak ada satu hukum tunggal yang berlaku seragam untuk seluruh wilayah.
Daripada hanya mengeluh mewarisi kewajiban tanpa menerima tanah, mungkin ini saat yang tepat bagi para purusa muda untuk duduk bersama keluarga. Buka diskusi secara rasional mengenai kemampuan ekonomi yang sebenarnya, dan cari titik temu antara menjaga tradisi tanpa harus mengorbankan masa depan finansial. Karena jika memaksakan gengsi, yang hancur bukan cuma dompet, tapi juga kewarasan.




